Minahasa, Jumat (3/5) - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tondano akhirnya dinyatakan bebas setelah memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Dia mendapatkan hak integrasi PB karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Tondano
"Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan menjalani proses penilaian yang ketat, kami dengan senang hati membebaskan salah satu WBP yang telah memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat," ungkap Kalapas Tondano, Yulius Paath.
Integrasi Pembebasan Bersyarat ini menjadi sebuah langkah positif bagi pihak lapas dalam memberikan kesempatan kedua bagi WBP yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan penuh semangat.
Proses reintegrasi sosial bagi WBP tersebut akan terus dipantau oleh pihak berwenang guna memastikan adaptasi yang baik di tengah masyarakat. Selamat atas kebebasan yang telah diraih, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
#SemakinPASTI
#PEMASYARAKATAN
#ASNBerAKHLAK
#kanwilkemenkumhamsulut
#RONALDLUMBUUN
#LAPASTONDANOPASTIHEBAT
#polsuspas
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamsulut