TONDANO, 29/11/23 -Hari ini Lapas Tondano kembali kekurangan 1 orang WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Program Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Narapidana karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
#KUMHAMPASTI
#DITJENPAS
#PEMASYARAKATAN
#RONALDLUMBUUN
#LAPASTONDANOPASTIHEBAT
#KUMHAMSEMAKINPASTI