DAPAT PEMBEBASAN BERSYARAT, 1 ORANG WBP LAPAS TONDANO SIAP KEMBALI KE MASYARAKAT

DAPAT PEMBEBASAN BERSYARAT, 1 ORANG WBP LAPAS TONDANO SIAP KEMBALI KE MASYARAKAT

TONDANO, 29/11/23 -Hari ini Lapas Tondano kembali kekurangan 1 orang WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Program Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Narapidana karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
 
#KUMHAMPASTI
#DITJENPAS
#PEMASYARAKATAN
#RONALDLUMBUUN
#LAPASTONDANOPASTIHEBAT
#KUMHAMSEMAKINPASTI
logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TONDANO
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI UTARA

Jalan Papakelan, Kabupaten Minahasa 95612 
0431 - 7231231

Email Kehumasan
humaslapastondano@gmail.com 

Email Aduan
pengaduan.lapastondano@gmail.com 

Hari ini121
Kemarin77
Minggu ini588
Bulan ini1867
Total 30447

18-05-2024